Ade Rahma Yuly - DKV untuk Produk Multimedia Digital

115 pencanangan. Hal itu untuk menghindari kesulitan-kesulitan dalam penerapannya. C. Fungsi Logo a. Fungsi identifikasi: khalayak dapat mengidentifikasi perusahaan tersebut bergerak di bidang apa dan barang serta jasa apa yang dihasilkan. b. Fungsi pembeda: logo dapat membedakan perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, produk yang satu dengan produk yang lainnya. c. Fungsi komunikasi: logo berperan sebagai pemberi informasi (jika berupa rambu-rambu), dan dapat juga menjadi pemberi tahu keaslian sebuah produk. d. Merupakan aset yang berharga. Jika produk tersebut lebih dikenal di negara lain maka suatu perusahaan/merek akan dihargai dengan cara waralaba. e. Mempunyai kekuatan hukum. Logo yang telah diregistrasi dapat dijadikan jaminan kualitas produk yang dilindungi Undang-Undang

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==