xvii Kompetensi Sistem Informasi Geografis (SIG) Standar Pengemasan Unit Kompetensi Dengan Kemungkinan Jabatan Dalam Rangka Kualifikasi Nasional Indonesia Di Bidang Indonesia KeputusanDeputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geogpasial Nomor 6 tahun 2018 JenjangEmpat-OperatorSistemInformasiGeografis – Kartografi Jenis Unit Kompetensi Nomor Unit Kompetensi Unit Kompetensi Inti Inti M.71IGN00.032.1 Menyiapkan Peralatan Survei M.71IGN00.161.1 Membaca Peta TIK.OP.02.001.01 Mengoperasikan computer personal yang berdiri sendiri (PC Stand alone ) Pilihan M.71IGN00.084.1 Mengoperasikan perangkat lunak SIG M.71IGN00.085.2 Mengkonversi data geospasial analog menjadi digital M.71IGN00.086.1 Menginput data hasil pengukuran lapangan M.71IGN00.149.1 Melakukan proses pemberian sistem koordinat peta M.71IGN00.151.1 Melakukan konversi antar format file penyimpanan data geospasial M.71IGN00.152.2 Mengedit data geospasial M.71IGN00.153.1 Melakukan transformasi sistem koordinat
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==