129 Pelanggaran terhada security police Penindakan tegas bagi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna Email, Hardware dan internet dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Divisi IT dari (Instansi) berhak melakukan pemutusan akses jaringan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dibuat. b. Pengguna yang menyebabkan kerusakan jaringan dengan virus atau sebagainya dapat dikenakan denda untuk membantu biaya pembetulan jaringan. c. Divisi IT berhak melaporkan kepada pihak berwajib apabila pengguna diketahui melakukan tindakan kejahatan dengan menggunakan jaringan wifi (Instansi).
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==