28 komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism. Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase: a. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog. b. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal. c. “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis. 3. Carding Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang gratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang. Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==