Asep Kurniawan - Keamanan Komputer dan Internet Jilid 1

31 BAB III CYBERSTALKING, PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN Kejahatan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, demikian juga didalam dunia maya (internet). Kejahatan dalam dunia internet dapat lebih berbahaya dari pada dunia maya. Sebagai contoh, sebelum adanya internet perampokan bank dilakukan secara fisik dimana para perampok dengan menggunakan senjata mendatangi sebuah bank kemudian mengambil uang atau barang berharga dari bank tersebut. Perampok hanya dapat membawa barang rampokkannya sesuai dengan kapasitas perampok tersebut. Berbeda dengan dengan perampokan pada dunia internet. Perampokan dalam dunia internet tidak mewajibkan perampok untuk berada di bank, melainkan dapat berada jauh dari bank dan bisa jadi berada di belahan bumi yang lain. Jumlah uang yang dirampok juga tidak terbatas kapasitas daya tamping perampok, Karena sesungguhnya yang dirampok hanyalah deretan angka-angka. Bentuk-bentuk kejahatan di internet dapat dikategorikan mulai dari mengganggu hingga pengrusakan. Istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan kejahatan di internet adalah cybercrime. Cybercrime dapat berupa cyberstalking, fraud (penipuan/kecurangan) dan abuse.

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==