91 Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kayak, Cepung, Tembang, Oncer/Gendan Beleq/Kecodak, Cupak, dan Rudat [77]. Tentu saja konsep kearifan lokal tersebut perlu mendapat perhatian yang serius dari berbagai kalangan. Ketika tidak adanya perhatian yang besar dari semua pihak, maka secara otomatis kehadiran desa adat akan semakin tergerus. Tak heran saat ini mulai bermunculan desa adat yang membutuhkan pengakuan dari pemerintah. Temuan yang dilakukan [78] bahwa politik hukum pengakuan desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di Indonesia adalah amanat konstitusi dan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh semua pihak secara konsekuen dan berkeadilan. Secara obyektif dalam Pasal 18 B ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki arah kebijakan yang mendasar untuk memperkuat eksistensi desa adat beserta hak tradisionalnya secara konsekuen dan berkeadilan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Contoh kasus dialami Masyarakat Adat Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Upaya Desa Sendi supaya diakui sebagai desa adat berawal dari perspektif sosiologis masyarakat keturunan asli eks ‘Desa Adat Sendi’ di masa lalu yang tersebar di beberapa dusun di sekitar Sendi memiliki kesadaran kolektif untuk menghidupkan kembali Sendi sebagai desa adat. Masyarakat yang memiliki tujuan yang sama diantarindividu ingin menghidupkan kembali desa adat yang pernah hilang dan mereka menjadi semakin solid. Alasannya, ingin
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==