93 Provinsi Bali. Umumnya desa-desa di sana memiliki pola dengan batasan berupa bentuk alam. Namun, seiring berkembangnya waktu dan semakin banyaknya bangunan-bangunan baru, ternyata pola fisik Desa Adat Legian di Bali misalnya menjadi sedikit kabur dan tidak sejelas dahulu [80]. Atau Desa Adat Penglipuran dengan adanya penyertifikatan Tanah Ayahan Desa, masyarakat desa pada akhirnya beranggapan akan berdampak pada penjualan tanah desa yang bisa berimplikasi terhadap lunturnya ketahanan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli [81]. Artinya, desa adat seperti Penglipuran terbukti telah mendatangkan sumber pendapatan masyarakat lokal namun tidak secara otomatis dapat mewujudkan pelestarian budaya lokal. Hal ini sangat ditentukan oleh partisipasi penduduk lokal. Semakin tinggi peran desa adat, akan semakin baik Community Based Tourism (CBT) dan Sustainable Tourism Development (STD) di Desa Wisata Penglipuran. Demikian juga adanya pengaruh CBT yang baik terhadap STD untuk semakin baik [82]. Pengaruh terhadap CBT ini tidak lain karena adanya faktor-faktor seperti otoritas desa adat yang menjadi komunitas lembaga adat, adanya pusat pengembangan (center of excellence) budaya, konsep ngayah (bekerja dengan ikhlas) yang sudah menjadi tradisi setiap penduduk, dan kesederhanaan mereka dalam kebersamaan. Sementara kepada STD, pengaruh desa adat telah mampu meningkatkan pembangunan pariwisata yang memberikan keuntungan ekonomi masyarakat desa yang berdampak secara
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==