98 diterapkan pada smartphone android dilakukan oleh peneliti bernama Waruwu dkk berjudul “Augmented Reality Mobile Application of Balinese Hindu Temples: DewataAR”, yang dimanfaatkan untuk mempromosikan obyek wisata Pura Tanah Lot di Pulau Bali. Namun ada pula yang justru tidak dipelihara dan dijaga. Salah satunya di Kabupaten Kudus. Rumah Adat Kudus yang sering disebut Rumah Pencu ini merupakan peninggalan Bangsawan Kudus. Rumah Pencu atau joglo terbuat dari kayu dengan konstruksi knock down (bongkar pasang tanpa paku), sehingga dapat dipindah tempat tanpa merusak konstruksi rumah. Rumah tersebut merupakan perpaduan antara bentuk Joglo dan Limasan dengan arsitektur khas pesisir utara yang dipengaruhi kebudayaan Hindu, Cina, Islam, dan Eropa [88]. Dinamakan pencu karena bagian rumah utama mempunyai atap perpaduan antar bentuk joglo dan limasan. Bentuk inilah yang disebut dengan atap pencu. Namun, keberadaan rumah adat tersebut semakin hari keberadaannya semakin habis. Padahal posisinya di dekat wisata religi Masjid Menara dan makam Sunan Kudus. Alasan yang dikemukakan pengelola adalah tingginya biaya perawatan rumah adat Kudus sebagai salah satu kendala dalam upaya pelestarian rumah tradisional. Mengingat tidak adanya bantuan dalam perawatan dari instansi berwenang dan faktor waris menjadi salah satu penyebab semakin sedikit jumlah rumah adat tersebut. Bahkan sebagian besar rumah adat tersebut sudah dijadikan sebagai rumah tinggal bagi pemilik dan tidak ada rencana dimanfaatkan sebagai tempat berusaha/berdagang (toko, restoran,
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==