Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

102 Kampung Adat Doka, Desa Naruwolo I, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menempatkan atau berdampingan dengan unsur tradisional di dalamnya. Konsep rumah tumbuh pada hunian rumah adat di dusun Doka menganut konsep pengembangan ruang yang mengikat (statis) dan lepasan (dinamis). Konsep tata ruang pemukiman di sana selalu terdiri dari Sa’o, Bagha, Madhu, dan Tu’re. Bagha merupakan bangunan yang menyerupai rumah adat dengan ukuran yang lebih kecil yang melambangkan “perempuan” dan difungsikan sebagai tempat untuk meletakan sesaji (sesembahan) bagi para leluhur. Sedangkan Madhu melambangkan “laki-laki” yang difungsikan sebagai tempat mengikat dan menyembeli hewan kurban saat ritual adat. Adapun Tu’re adalah meja batu dari susunan batu yang digunakan sebagai tempat meletakan makanan atau daging kurban saat upacara adat berlangsung. Ruang-ruang dalam sebuah rumah adat pun sangat mudah dikenali karena merupakan sebuah kekhasan dalam tatanan ruangnya. Secara umum tata ruang pada rumah adat Doka terdiri dari 3 jenis ruang pembentuk utama, yakni: 1. Kada Wari, yaitu ruangan yang berada pada bagian paling depan hunian difungsikan sebagai ruang santai atau beranda rumah yang digunakan pemilik rumah untuk menerima tamu atau sekedar bersantai. Konstruksi lantai terbuat dari susunan batu alam maupun dari konstruksi kayu berlantai bambu belah. 2. Teda Wawo, ruangan pada layer kedua setelah kada wari yang digunakan sebagai ruang bersama atau ruang keluarga, ruang

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==