Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

113 BAB 4 KAWASAN PARIWISATA Aturan terkait kawasan pariwisata saat ini sudah dituangkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Kawasan tesebut terkait kegiatan usaha pariwisata yang mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, yang dipadukan kekayaan alam dan keanekaragaman jenis atraksi wisata alam. Sehingga terdapat objek wisata yang terintegrasi antara wisata alam, wisata budaya, hingga wisata MICE. Bentuk keseriusan pemerintah mengenai konsep KEK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuan pendirian KEK tersebut untuk meningkatkan perkembangan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mendukung aktivitas KEK yang dirancang, apalagi kekayaan alam dengan keanekaragaman jenis atraksi wisata alam di Indonesia tersebut berkelas dunia. Sehingga sangat berpotensi dikembangkan melalui pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi. Pembentukan KEK di suatu wilayah ditentukan berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut, terdiri dari salah satu zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan ekonomi lain. Langkah awal pemerintah untuk menjaga keberlanjutan kawasan pariwisata dilaksanakan dengan penetapan Kawasan

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==