114 Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Dalam peraturan ini disebutkan terdapat sejumlah 88 KSPN yang tersebar di 50 Destinasi Pariwisata Nasional. Dengan kekayaan alam dan ragam budaya, pemerintah melihat sektor pariwisata sangat potensial dikembangkan untuk meningkatkan devisa dan investasi yakni dengan menetapkan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau 10 “Bali baru” melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Di antaranya Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Morotai (Maluku Utara), Pulau Komodo-Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Taman Nasional Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Danau Toba (Sumatra Utara), Bromo-Tengger-Semeru (Jawa Timur), Mandalika Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Tanjung Lesung (Banten). Sementara versi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyebutkan Likupang, Raja Ampat, dan Bangka Belitung. Jenis komponen infrastruktur yang dibangun guna mempercantik dan menata KSPN antara lain berupa jalan lingkungan, jalur pejalan kaki, sarana pelengkap jalan (street furniture), lampu jalan, pendopo, penanda kawasan (landmark), ruang terbuka publik, dan pusat budaya (cultural center). Selanjutnya, dalam rangka pemantapan menjadi kawasan pariwisata yang premium dan berkelas dunia, Kementerian PUPR ditugaskan oleh Presiden RI
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==