Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

5 wisata, ketentuan spa, sauna, message, biro perjalanan wisata syariah, dan pengaturan tentang pemandu wisata yang sesuai dengan prinsip syariah. Hanya saja aturan tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa dan bersifat mengikat, karena hanya bertindak sebagai pedoman moral bagi kalangan internal umat Islam saja. Kondisi tesebut diperparah dengan dicabutnya peraturan mengenai Pedoman Penyelenggaran Usaha Hotel Syariah Nomor 2 Tahun 2014 melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 [2]. Terlepas dari aturan yang silih berganti di Indonesia, potensi kepariwisataan dapat terus dipertahankan karena mampu menggerakkan perekonomian masyarakat lokal, khususnya bagi desa-desa dengan potensi masing-masing untuk menjadi destinasi wisata. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, terdapat 13 usaha pariwisata yang meliputi: a. Daya Tarik Wisata b. Kawasan Pariwisata c. Jasa Transportasi Wisata d. Jasa Perjalanan Wisata e. Jasa Makanan dan Minuman f. Penyediaan Akomodasi g. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi h. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran i. Jasa Informasi Pariwisata j. Jasa Konsultan Pariwisata k. Jasa Pramuwisata

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==