Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

27 c. Pulau Kecil dan Pantai Dokumen Pribadi Masih terkait dengan daya tarik wisata, di luar pembahasan yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 juga terdapat Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.67/UM.001/MKP/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil. Seperti dijelaskan dalam peraturan tersebut, keberadaan pulau-pulau kecil memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, keunikan biofisik dan kekhasan budaya masyarakat dengan potensi yag besar. Sehingga dapat memanfaatkan potensi sumber daya melalui pengelolaan kegiatan pariwisata yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terdapat lebih dari 10.000 pulau yang tergolong pulau-pulau kecil, sangat kecil, dan belum bernama serta tidak dihuni. Potensi yang dimiliki pulau tidak lain adalah

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==