28 perikanan yang didukung ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan hutan bakau. Sehingga menjadi potensi bagi pengembangan wisata bahari. Dengan begitu, maka ada kecenderungan untuk mendatangkan pasar pariwisata secara internasional. Terlebih lagi sudah ada otonomi daerah yang dibuktikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana setiap daerah diwajibkan untuk dapat mengembangkan dan mengelola potensi daerah masingmasing. Namun, untuk pengembangan tetap merujuk pada prinsip yang berlandaskan pada nilai-nilai agama dan budaya lokal, dengan memperhatikan dan menghormati hak-hak ulayat masyarakat sekitar. Termasuk prinsip berkelanjutan, di mana secara ekonomi memberikan keuntungan, memberikan kontribusi pada upaya pelestarian sumber daya alam, serta tidak bertentangan dengan budaya masyarakat lokal. Dengan kalimat lain ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi, yaitu prinsip keseimbangan dimana pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan konservasi menjadi satu kesatuan untuk pengembangan suatu kegiatan kepariwisataan dan prinsip partisipasi masyarakat untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan usaha pariwisata. Ini pula yang dialami Kawasan Kapoposang di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan gugusan pulau dan terdiri dari enam pulau-pulau kecil yang secara administrasi merupakan bagian wilayah Kecamatan Liukang Tuppabiring. Antara lain Desa Mattiro Ujung dan Desa Mattiro Mattae. Kawasan Kapoposang memiliki kelimpahan sumber daya
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==