29 kelautan dan perikanan, khususnya jasa lingkungan berupa keindahan pantai pasir putih dan terumbu karang beserta ekosistem. Sebagai potensi yang sangat penting bagi pengembangan kawasan di masa depan, khususnya pembangunan kegiatan wisata bahari berbasis konservasi [22]. Sehingga kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan (1) konservasi; (2) pendidikan dan pelatihan; (3) penelitian dan pengembangan; (4) budidaya laut; (5) pariwisata; (6) usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; (7) pertanian organik; dan/atau (8) peternakan. Kawasan Kapoposang juga memiliki daya dukung ekologi dengan kondisi terumbu karang yang baik, daya dukung sosial budaya di Pulau Kapoposang, Pulau Papandangan, dan Pulau Gondongbali yang sadar untuk melakukan upaya preservasi ekologi terumbu karang dengan menghindari kegiatan penangkapan ikan yang cenderung merusak dan ilegal, dan daya dukung ekonomi yang memiliki keanekaragaman hayati bernilai ekonomis sangat tinggi. Pembagian zonasi Kawasan Kepulauan Kapoposang berdasarkan konsultansi publik yang dilakukan oleh DKP (2009) dibagi atas: (1) zona inti di selatan Pulau Kapoposang dan Utara Pulau Suranti untuk aktivitas perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian, dan pendidikan, (2) zona perikanan berkelanjutan di antara Pulau Gondongbali dan Pulau Pamanggangang untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan, (3) zona pemanfaatan terbatas untuk perlindungan
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==