Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

36 Pasal 33 (3) bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang menjadi bentuk pemenuhan atas hak dasar warga. Juga yang sudah diamanatkan dalam Pasal 28H (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan layanan kesehatan”. Tentu saja pemanfaatan tersebut dilaksanakan secara seimbang dan tetap memperhatikan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Intinya, hak-hak masyarakat tradisional, khususnya hak-hak ekonomi secara umum telah diakomodir sejak dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengawasan terkait dengan pengelolaan. Dimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal yang telah dimanfaatkan secara turun temurun dalam bentuk pengakuan sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik. Selain juga penegakan hukum sebaiknya tanpa pandang bulu untuk memberikan sanksi yang berat para pihak yang melanggar. Hal ini sangat diperlukan mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah yang sangat penting dan strategis baik dalam aspek sosial, ekonomi, budaya dan pertahanan, serta keamanan negara.

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==