38 Kalimantan Timur. Pulau terluar yang terletak di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan Malaysia ini, menjadi salah satu pulau yang masuk zonasi pemanfaatan ruang laut yaitu Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Artinya, kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional [31]. Pulau Maratua diketahui terdapat 7 zona dengan 9 sub zona pemanfaatan. Perencanaan penggunaan ruang laut ini disusun pada laut dengan kedalaman 0 sampai 4000 mdpl. Kondisi eksisting di Pulau Maratua terdapat 4 objek wisata bahari berupa resort/penginapan wisata yang kebanyakan terdapat di Desa Payung-Payung, Kecamatan Maratua. Resort paling besar memiliki luas 6068 m² dan paling kecil memiliki luas 1066 m². Berdasarkan hasil penampalan antara data perencanaan penggunaan ruang laut dan data eksisting objek wisata bahari, diketahui bahwa keempat objek wisata bahari berada sesuai dengan subzona penggunaan ruang laut, yaitu pada subzona ekowisata. Seperti Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan dukungan sub sistem manajemen pemerintahan yang khusus terfokus pada pengelolaan pulau-pulau kecil. Mengingat provinsi tersebut memiliki pulau-pulau kecil terluar dan berada di titik perbatasan mencapai 19 pulau [32]. Pelaksana teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang sesuai tugas dan fungsi berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan.
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==