Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

42 d. Wisata Agro Dokumen Pribadi Berbicara kekayaan alam yang tersebar di Indonesia terdapat ragam potensi untuk dikelola menjadi destinasi wisata. salah satunya dalam bentuk wisata agro. Untuk mengatur wisata jenis ini, pemerintah sudah mengeluarkan aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang Usaha Wisata Agro Hortikultura. Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa yang dimaksud usaha wisata agro hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura. Hortikultura sendiri berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura yang termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Pelaku usaha yang terlibat terdiri dari petani,

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==