56 dan wilayah perdesaan memiliki potensi yang besar sebagai wisata agro. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama antara Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Pertanian No. KM.47/PW.DOW/MPPT-89 dan No. 204/KPTS/HK/050/4/1989. Dijelaskan dalam peraturan tersebut, wisata agro sebagai bagian dari objek wisata diartikan sebagai suatu bentuk kegiatan yang memanfaatkan usaha agro sebagai objek wisata dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian [47]. Hasil usaha penggemukan sapi atau budidaya sayur-sayuran dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hotel atau restoran yang melayani wisatawan. Teknologi pun bisa diterapkan supaya mencapai mutu produksi sesuai permintaan hotel atau restoran. Jadi, wisata agro merupakan salah satu bentuk kegiatan agribisnis. Kondisi tak berbeda dengan pengembangan kawasan di Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dilakukan melalui wisata agro yang dikelola penduduk setempat secara tradisional. Salah satu kota yang berada di sebelah selatan Kota Manado ini berada di dataran tinggi, sehingga menarik untuk dikunjungi karena keindahan alam, kesejukan, dan tempat-tempat pariwisata. Permasalahan pengembangan wisata agro di Kecamatan Tomohon Timur karena belum adanya fasilitas penunjang wisata, kondisi sarana dan prasarana yang tidak terawat, dan terbatasnya informasi tentang wisata agro. Prasarana wisata agro pada dasarnya sudah tersedia.
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==