Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

64 tempat sampah. Peran pemerintah diperlukan untuk menjaga kelestarian daerah, membuat suatu kelompok masyarakat masingmasing desa menjaga keharmonisan yang tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selain juga pemimpin suatu desa diharapkan menjalin hubungan yang baik dengan pimpinan desa lain guna menjalin tali silaturahmi dan saling menjaga antar desa. Ini menjadi cara efektif dalam membangun persaudaraan [56]. Dengan kalimat lain, kemitraan dalam pengelolaan sektor pariwisata seperti Wisata Tirta di Kabupaten Jombang dan umumnya di daerah-daerah lain harus dapat lebih optimal. Karena menyangkut pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab, peran swasta dan masyarakat juga sangat dibutuhkan dan dari kemitraan untuk mengelolaan sektor pariwisata akan benar-benar tercipta model pembangunan dan pengembangan yang baik dalam memajukan wisata tirta di sana. Ketika belum maksimal dalam pengelolaan bisa diambil langkah Build-Operate Transfer (BOT) dimana Pihak Disporabudpar Kabupaten Jombang menyewakan fasilitas berupa lahan yang dimiliki Tirta Wisata kepada pihak swasta dalam jangka satu hari dengan biaya sewa lahan Rp.2.000.000. kemudian pihak swasta memiliki kewenangan untuk mengoperasikan fasilitas dan memperoleh pendapatan dari pemasukan tiket sesuai kesepakatan perjanjian dan setelah masa operasionalnya berakhir maka fasilitas tersebut diserahkan kembali kepada pihak Disporabudpar. Selama kerjasama ini berlangsung, penyewa bertanggung jawab atas

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==