Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

71 BAB 3 DAYA TARIK WISATA BUATAN a. Peninggalan Sejarah dan Purbakala Dokumen Pribadi Pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa candi, keraton, prasasti, pertilasan, dan bangunan kuno menjadi bagian dai daya tarik wisata. Peraturan yang mengatur seluruh peninggalan bersejarah tersebut salahh satnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==