79 minim. Tinggal mengembangkan amenitas karena sangat minim fasilitas pendukung dan belum ada pihak yang mau ikut berpartisipasi untuk mengembangkan kawasan Keraton Kartasura. c. Bangunan Kuno Dokumen Pribadi Lebih rinci terkait pelayanan pertilasan dan bangunan kuno sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.56/PW.007/MKP/04 tentang Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimal Bidang Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan beberapa langkah penanganan, yaitu perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan yang baik. Tata cara
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==