158 kanan pada umumnya selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri: c) Genap =4-2-1-3; d) Ganjil =3-1-2 e) Naik kendaraan: Apabila naik kendaraan bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama. Di kapal terbang: naik paling akhir turun paling dahulu. Di kapal laut: naik dan turun paling dahulu. Di mobil atau kereta api: naik dan turun paling dahulu, duduk di paling kanan f) Kedatangan dan kepulangan: Orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu; g) Jajar Kehormatan (receiving line): 1) Orang yan paling dihormati, harus datang dari sebelah kanan dari pejabat yang menyambut; 2) Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya. Catatan: Pengaturan tata tempat dapat pula mengacu pada situasi dan kondisi tempat, sifat acara serta kepatutan. B. Jenis – jenis Tata Tempat 1) Tata Tempat Acara Resmi yang diadakan oleh Pemerintah Pusat Pada acara resmi yang diadakan oleh Instansi Pusat, disamping harus berpedoman pada ketentuan PP No 62 Thn 1990 Pasal 7,8, dan 9 juga perlu memperhatikan Pedoman Umum yang berlaku, bahwa yang mendapat tempat langsung lebih tinggi dari tuan rumah adalah: a) Mereka yang dalam aturan Tata Tempat mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada tuan rumah; b) Mereka yang menjadi Kepala Tinggi (Atasan) dari tuan rumah; c) Pejabat Negara: Menurut UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Thn 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU No 22
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==