Iis Mariam - Registrasi untuk MICE

160 21) Para Ketua Dewan (Dewan Ekonomi Nasional dll); 22) Penasehat/utusan Khusus Presiden; 23) Anggota Komisi-komisi dan Dewan-dewan; 24) Konsul Jenderal/Konsul Jenderal Kehormatan negara sahabat; 25) Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah; 26) Wakil Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah; 27) Tokoh-tokoh Masyarakat Tingkat Nasional dan Daerah; Catatan: Para Mantan mendapat kedudukan setingkat di bawah jabatan tertinggi sebelumnya, Penjelasan Pasal 7 PP No 62 Tahun 1990. C. Tata Tempat Para Menteri Urutan tata tempat para Menteri, diatur menurut urutan Menteri yang ditetapkan dalamKeputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet. Catatan: Bila dalam suatu acara, undangan tingkat Menteri yang hadir hanya satu Mentri Koordinator, maka Menteri Koordinator tersebut (bila substansinya terkait) mendapat tempat lebih utama dari Menteri Penyelenggara, tapi bila tidak ada Menteri Koordinator tersebut mendapat tempat setelah Menteri Penyelenggara. Dalam hubungan yang berkenaan dengan Perwakilan Negara Asing, Menteri Luar Negeri RI diberi tata urutan mendahului anggota Kabinet lainnya. D. Tokoh Masyarakat tertentu Yang dimaksud dengan tokoh masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima khormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah (1) Tokoh Masyarakat tertentu Tingkat Nasional: a) Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden; b) Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==