161 c) Ketua Umum Partai Politik peserta PEMILU (urutan berdasarkan penetapan dari Komisi PEMILU); d) Pemilik Tanda Kehormatan RI e) Ketua Umum MUI; f) Ketua Presidium Wali-wali Gereja Indonesia; g) Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia; h) Pemuka Perwalian Umat Budha Indonesia; (2) Tokoh Masyarakat tertentu di Daerah yang ditentukan oleh PEMDA: a) Pemuka Agama; b) Pemuka Adat; c) Tokoh lain. (3) Tata Tempat Para Pejabat Negara Bersama-sama dengan Para Pejabat Negara Asing Dalam hubungan dengan Perwakilan-perwakilan asing maka sesuai dengan kebiasaan internasional, urutan tempat bagi para Duta Besar, Duta, Kepala Perwakilan asing; ditempatkan menurut tanggal diserahkannya Surat-Surat Kepercayaan mereka kepada Presiden. Dalam jamuan atau peristiwa lain yang resmi yang dihadiri oleh para pejabat negara RI bersama-sama dengan para pejabat Perwakilan negara asing atau para tamu, maka dengan tidak mengurangi kemungkinan tersebut dalam pengaturan urutan pedoman tempat duduk menurut golongan di atas, urutan tempat antara mereka diatur sebagai berikut : a) Jamuan dengan Tuan Rumah Berkebangsaan Asing (di Indonesia): 1) Jika yang menjadi tuan rumah bangsa asing, maka para pejabat negara RI diberikan tempat satu tingkat lebih tinggi daripada para Pejabat Perwakilan negara asing, yaitu bersama dengan tamu asing lain yang setingkat atau
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==