162 dianggap sederajat. 2) Jika Menteri Luar Negeri, anggota Kabinet, atau pejabat yang setingkat pangkatnya, diundang dirumah pejabat asing; maka tuan rumah akan ”mengalahkan” urutan dari para Duta Besar, baik asing maupun Indonesia. 3) Peraturan demikian juga berlaku bagi para undangan seperti Duta Besar Indonesia dan pejabat Indonesia lain dengan pangkat Kepala Direktorat ke atas, maka mereka akan mengalahkan tempat para Duta Besar asing di Indonesia. b) Jamuan dengan Tuan Rumah berkebangsaan Indonesia (di Indonesia): 1) Jika yang menjadi tuan rumah bangsa Indonesia, maka para pejabat negara RI diberi tempat satu tingkat lebih rendah daripada para pejabat Perwakilan negara asing dan tamu asing lain yang setingkat atau dianggap sederajat. Perlakuan demikian ini untuk mnghormati tamu. 2) Dalam keadaan tersebut diatas, maka penempatan tamu, sebaiknya diatur berselang-seling. Penempatan berselang-seling ini dimaksudkan untuk menambah harmoni dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat Indonesia dan asing, yaitu : • Dalam rumah Indonesia, dimulai dengan pejabat asing. • Dalam rumah asing, dimulai dengan pejabat Indonesia. (4) Tata Tempat bagi Pertemuan-pertemuan Resmi di Daerah / di Luar Istana Untuk pertemuan resmi di daerah atau di tempat lain, selain Istana Presiden, maka ada kemungkinan seorang pejabat negara,
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==