Iis Mariam - Registrasi untuk MICE

163 bukan Kepala Daerah, dapat menjadi tuan rumah bila : a) Mereka yang dalam aturan tata tempat umum kenegaraan mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada tuan rumah di daerah tersebut. b) Mereka yang menjadi atasan dari tuan rumah dan hadir pada saat tersebut. c) Kepala Daerah tertinggi yang hadir pada saat tersebut, yang kedudukannya menurut aturan tata tempat umum kenegaraan lebih tinggi daripada tuan rumah di daerah tersebut. d) Sedangkan pejabat negara lain aygn walaupun kedudukannya lebih tinggi daripada tuan rumah, mendapat tempat sesudah tuan rumah. (5) Kepala Daerah menjadi Tuan Rumah a) Jika kepala daerah menjadi tuan rumah, maka tempat-tempat yang utama ditempati oleh Ketua Muspida, Kepala Daerah dan/atau para pejabat Pimpinan Daerah (Muspida) setempat. b) Jika dalam acara resmi ini hadir pula para pejabat negara dari Pusat atau daerah lain yang lebih tinggi kedudukannya daripada para pejabat daerah diatas, maka mereka mendapat tempat lebih tinggi dari tempat Kepala Daerah yang menjadi tuan rumah, sesuai dengan peraturan tata tempat kenegaraan yang berlaku. (6) Acara-acara Resmi di Daerah yang Dihadiri oleh Perwakilan Negara Asing a) Dalam suatu acara resmi di daerah yang dihadiri para pejabat Perwakilan negara asing, maka tempat mereka dapat dimasukkan ke dalam pengaturan menurut golongannya tersendiri ataumerekadapat ditempatkansecaraperseorangan. b) Jika mereka ditempatkan sebagai golongan tersendiri, maka golongan tersebut mendapat tempat utama yaitu setelah para

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==