Iis Mariam - Registrasi untuk MICE

164 pejabat daerah. c) Jika mereka ditempatkan sebagai perseorangan maka mereka mendapat tempat menurut tata tempat umum dengan ketentuan bahwa tempat mereka ialah sesudah Ketua Muspida dan Kepala Daerah yang menjadi tuan rumah, dan/ atau para anggota Muspida. Pada prinsipnya Duta Besar / Kepala Perwakilan asing mendapat tempat yang dihormati, dengan ketentuan bahwa mereka tidak mendapat tempat yang pertama (tertinggi). Dengan demikian kekuasaan penentuan mengenai preseance di pusat diputuskan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, yang pada prekteknya diselenggarakan oleh Panitia Negara Urusan Protokol (c/q Sekretariat Negara). Sedangkan kekuasaan penentuan preseance di daerah dipegang oleh Kepala Daerah. (7) Penyetaraan Penyetaraan gelar diplomatik/kepangkatan dan militer adalah penyerasian yang menjadi kebiasaan dalam praktek keprotokolan antara gelar diplomatik dan militer untuk suatu keperluan dan perlakuan-perlakuan tertentu. Patokan yang dipergunakan adalah bahwa Duta Besar adalah setingkat dengan pengkat tertinggi dalam Angkatan Bersenjata atau setingkat pangkatnya dengan Kepala Staf Angkatan Bersenjata / Panglima Angkatan Bersenjata (AD,AL,AU dan Polri).

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==