166 Dalam peristiwa tertentu, para petugas dari Perwakilan RI yang sedang berada di dalam negeri, diberikan preseance di Pusat Departemen Luar Negeri yang diatur menurut keadaan dan keperluan sebagai berikut: Tabel 7.4 Preseance di Pusat Deplu Kepala Perwakilan/Duta Besar Direktur Duta/Minister/Min. Counsellor Sesditjen Counsellor/Sek. I/Sek. II Kepala Subdit Sek. II/Sek. III/Atase Kepala Seksi Sumber: Keprotoklan Negara, diakses 2021 Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan Tata Tempat Antara Lain : 1) Tata Tempat Suami/Isteri Pejabat a. Apabila dalam acara Kenegaraan/Resmi, pejabat didampingi isteri/suami., maka suami/isteri tersebut mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami/isteri yang pejabat; b. Isteri/suami Pejabat Negara dan Pejabat Asing, mendapat tempat setingkat suami/istrinya. 2) Tata Tempat bagi Pejabat yang Mewakili a. Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat tertentu berhalangan hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili; Catatan: bagi Gubernur yang bertindak selaku tuan rumah dalam suatu kegiatan karena sesuatu hal tidak bisa hadir dan diwakili oleh Wakil Gubernur, maka Wakil Gubernur menempati tempat Gubernur yang diwakilinya. b. Pejabat yang mewakili mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==