167 jabatan yang dipangkulnya. Catatan: Dalam hal tertentu misalnya daerah berstatus darurat militer/sipil, pejabat tertinggi pemangku status darurat tersebut, berhak mendapatkan tata tempat di kursi utama disamping Gubernur selaku tuan rumah. 3) Tata Tempat bagi Pejabat Berjabatan Rangkap Dalam hal Pejabat Negara yang menghadiri suatu acara atau pertemuan memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatnya, maka baginya berlaku tata tempat untuk jabatan/ urutan yang tertinggi. 4) Apabila Penyelenggaranya Lembaga Tinggi Negara Tata tempat dalam acara kenegaraan/resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tinggi Negara atau Instansi Pemerintah Pusat, diatur oleh lembaga/instansi masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan PP No 62 Thn 1990 Pasal 7, 8 dan 9. 5) Tata Tempat bagi Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing a. Para Duta Besar/ Kepal Perwakilan Negara Asing, mendapat tempat kehormatan yang utama setelah Kepala Lembaga Tinggi Negara dan sebelum para Menteri/setingkat Menteri; b. Tata tempat Para Duta Besar/ Kepala Perwakilan Negara asing, ditetapkan berdasarkan tanggal penyerahan surat-surat kepercayaan kepada Presiden; c. Para Duta Besar RI, diberi tata urutan setingkat Menteri, tetapi diatur setelah Menteri Negara dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara. 6) Pengaturan Tata Tempat antara Pejabat-pejabat RI Bersamasama dengan Para Perwakilan Negara Asing a. Apabila yang menjadi tuan rumah Pihak Pemerintah Asing, maka para Menteri/pejabat setingkat Menteri mendapat
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==