169 mendatangkan tamu kenegaraan contoh : Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden serta menteri-menterinya harus diperhatikan tata tempatnya. F. Syarat Dalam Menentukan Preseance Untuk menghindarkan adanya pertentangan terutama mengenai urutan-urutan pangkat/preseance, konvensi pengaturan preseance telah menerima dengan baik mengenai tempat duduk dalam konperensi internasional, dalam penandatanganan perjanjian dan sebagainya. Dalam perjanjian tersebut ditentukan siapa yang berhak lebih dahulu atau disebutkan order of precedence. Maksudnya untuk menghindari pertentangan atau perang dingin dalam hubungan antar bangsa atau manusia. G. Penentuan Kategori dan Urutan Dalam Dinas Diplomatik 1) Menurut Konvensi Wina 1815 dan Konvensi Aix-la Chapelle 1818 ada 4 kelompok dalam menentukan prasarana yang diakui, yaitu: a. Duta Besar, Duta dan Nuncio b. Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh c. Minister Resident d. Charges d’Affaires / Kuasa Usaha 2) Menurut bentuk dan tipe sesuatu Kepala Perwakilan, maka Kepala Perwakilan (Chief of Mission) yang sekarang dikenal antara lain adalah: a. Kepala Perwakilan Diplomatik (Chief of the Diplomatic Mission) b. Kepala Perwakilan di PBB (Chief of the United Nations Mission) c. Kepala Perwakilan Konsuler (Chief of the Consular Mission)
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==