Iis Mariam - Registrasi untuk MICE

170 3) Meskipun demikian istilah ”Kepala Perwakilan” lebih banyak dipakai untuk Kepala Perwakilan yang mengepalai sesuatu perwakilan yang besar. 4) Pada pokoknya konperensi internasional telah menentukan bahwa ”Chief of Mission” diplomatik dibagi dalam 4 kategori: a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary) b. Duta (Envoy) c. Minister Resident d. Charge d’Affaires (Kuasa Usaha) H. Penentuan Kategori dan Urutan Dalam Delegasi dan Para Anggotanya 1) Tiap pemerintah berhak menyusun delegasi masing-masing menurut kebijaksanaannya, baikmengenai penunjukan/pemilihan ketua delegasi maupun mengenai jumlah para anggotanya. Meskipun begitu ada suatu kepentingan yang nyata, yaitu bahwa demi terjaminnya kelancaran jalannya perdebatan, semua ketua delegasi hendaknya mempunyai tingkat/gelar yang sama. 2) Dalambagian resmi dari perundingan/konperensi, semua delegasi dianggap sama menurut hukum, mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dari semua segi pertimbangan. Para ketua delegasi berhak atas perlakuan penghormatan yang sama/identik, baik mereka adalah anggota pemerintahan, diplomatic, maupun petugas Negara. Pertukara pikiran juga dilangsungkan menurut prinsip persamaan. 3) Aturan satu-satunya untuk dituruti adalah urutan abjad menurut bahasa resmi pertemuan tersebut. Pimpinan konperensi ditentukan menurut persetujuan sebelumnya, yaitu dapat dijabat baik oleh ketua delegasi yang lain secara bergantian tiap hari.

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==