Iis Mariam - Registrasi untuk MICE

174 Atase Teknis di Perwakilan mempunyai kepangkatan asimilasi dalam Dinas Diplomatik menurut urutan sesuai pangkatnya. Atase Teknis dan perwakilan dari departemen lain luar yang tidak mempunyai pangkat asimilasi diplomatic, mengikuti para petugas diplomatic dari sesuatu tingkat yang sejajar, kecuali jika diatur lain. Tata urutan dalam lingkungan kedinasan konsuler sebagai berikut: a) Konsul Jenderal Konsul Jenderal Kehormatan b) Konsul Kepala 1) Acting Konsul Jenderal 2) Konsul kehormatan 3) Acting konsul kepala c) Konsul d) Konsul muda Dalam kesempatan upacara, para petugas diplomatik dan konsuler mendapat tata urutan sesuai keperluan dan peristiwa, contohnya sebagai berikut: (1) Kepala Perwakilan ( Duta Besar ) (2) Konsul Jenderal/Minister (3) Minister Counsellor (4) Konsul Jenderal/Minister Counsellor (5) Counsellor (6) Konsul Jenderal/Kehormatan (7) Konsul Kepala/Counsellor (8) Acting Konsul Jenderal (9) Konsul/Counsellor (10) Sekretaris I (11) Konsul Kepala/Sekretaris I (12) Sekretaris II

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==