177 2. “Preseance” adalah sebutan untuk tata tempat di dalam bahasa Perancis, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan “Order of Precedence”. Dalam bahasa Indonesia, tata tempat disebut dengan tata urutan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur : a. Siapa yang berhak lebih didahulukan b. Siapa yang memperoleh hak menerima prioritas dalam urutan Orang yang berhak memperoleh urutan tempat untuk didahulukan adalah seseorang dikarenakan jabatan, pangkat dan derajat serta kedudukannya di dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Sedangkan beberapa Pedoman Umum Tata Tempat Aturan dasar mengenai tata tempat sebagaimana Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, yaitu: 1) Orang yang paling berhak mendapat tata urutan yang pertama/ paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului; 2) Jika mereka berjajar, maka yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya; 3) Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar; 4) Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat: a. Tempat paling tengah b. Tempat sebelah kanan luar, atau Rumusannya posisi sebelah
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==