100 memperlihatkan hubungan antara fungsi teks sumberdan teks sasaran dalam perspektif kontek kebahasaan dan budaya. Disini, penerjemah dianggap sebagai pelaku utama dalam proses interkulturasi komunikasi dan produksi penerjemahan. Dalam nomor tiga, hal yang tidak dapat diubah memperlihatkan bahwa fungsi budaya pada teks sasaran tidak perlu sama seperti pada teks sumber. Nomor empat dan nomor lima merupakan aturan skopos secara keseluruhan, mengenai penilaian keberhasilan kegiatan dan penyampaian informasi. Hal tersebut menyangkut kecukupan fungsional (functional adequacy), yang terdiri dari: a). aturan koherensi yang terkait pada koherensi tekstual internal;b). aturan kesetiaan (fidelity), terkait pada koherensi intertekstual dengan teks sumber. a). Aturan Koherensi (Coherence Rule) menyatakan bahwa teks ssasaran harus dapat ditafsirkan koheren dengan situasi pembaca teks sasaran. Dengan kata lain, teks sasaran harusditerjemahkan sehingga terasa lazim bagi pembaca teks sasaran sesuai dengan lingkungan, pengetahuan dan kebutuhannya. Jika teks sasaran tidak sesuai dengan kebutuhan pembaca sasaran, berarti tidak sesuai dengan tujuan. b). Aturan Kesetiaan (Fidelity Rule) menyatakan bahwa harus ada koherensi antara teks sasarandan teks sumber, lebih khusus, antara: (i) informasi teks sumber diterima oleh penerjemah; (ii) interpretasi penerjemah dalam menangkap informasi; (iii) informasi yang disampaikan untuk pembaca teks sasaran.
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==