119 Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan sudah berulang kali kenaikan tarif tol dianggap tidak adil karena berdasarkan regulasi mengatur kenaikan tarif tol setiap dua tahun, serta hanya berlandaskan laju inflasi. "Hal initidak adil karena hak-hak konsumen tidak dipertimabngkan. Indikator kenaikan bukan inflasi saja, melainkan juga kemanfaatan jalan tol bagi pengguna,” tuturnya saat dihubungi SH, Senin (15/9) pagi. Menurutnya, fakta selama ini, kenaikan tarif tol tidak sebanding kualitas layanan. Pertumbuhan pembangunan jalan tol yang relatif lambat juga tidak mampu mengimbangi pertumbuhan kendaraan. "Sebagai contoh, grafik kecepatan rata-rata semakin bertambah sehingga waktu tempuh kendaraan lebih efisien dari segi waktu. Lihat saja kecepatan rata-rata kendaraan yang melintasi tol dalam kota setiap hari, dari arah Jagorawi menuju Semanggi, padatnya luar biasa. Jarak tempuh bisa 2—3 jam, sangat macet sekali,” ucapnya. Tulus menyebutkan, sudah sejak lama pihaknya mengusulkan agar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jalan direvisi agar tidak hanya berpihak kepada investor dan operator jalan tol. “Standar pelayanan minimum (SPM) pun harus ditingkatkan standarnya, tidak hanya itu-itu saja selama puluhan tahun. Masak tarif sudah naik, tetapi SPM tidak naik, malah turun standarnya,” tutur Tulus.
RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==