Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

1 BAB 1 PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah menjelaskan bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini khususnya mengacu pada Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Dalam ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Penjelasan aturan tertulis di atas memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang tidak hanya terpusat di kota-kota besar. Namun, lebih ke arah pedesaan yang notabene hingga saat ini masih banyak yang masuk kategori minim dari pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan konsep otonomi daerah ini sejatinya mampu memberikan peluang yang besar bagi daerahdaerah yang masih minim tersentuh ragam program pembangunan. Salah satunya di tingkat desa. Kewenangan pemerintah daerah pada akhirnya mulai bergairah untuk melakukan program-program yang mendukung kemajuan di desa-desa. Semua itu diawali dengan

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==