Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

2 lahirnya hukum terkait otonomi daerah di Indonesia yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, khususnya pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, serta pasal 18B ayat 1 dan 2. Hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 1 (6) dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem ini memungkinkan daerah untuk mengatur dan melaksanakan segala kebijakan yang dipandang tepat dengan tetap masih dikontrol oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan undang-undang. Lima tahun kemudian, pada 2009, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan bahwa upaya pembangunan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan dan menghasilkan berbagai kemajuan. Namun, masih banyak wilayah perdesaan yang belum berkembang secepat wilayah lain mengingat Indonesia masih didominasi kawasan perdesaan sebesar 82% dan sekitar 50% penduduk Indonesia masih tinggal di kawasan perdesaan. Jika ditarik pada jumlah desa yang ada di Indonesia, sebagaimana data yang ada dari Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga tahun mengalami kenaikan. Pada 2011 tercatat 66.725 desa,

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==