Firman Syah - Mengenal Ragam Potensi Pariwisata

39 Dimana pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan/atau pelestarian lingkungan. Menjadi jelas bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil terluar tersebut mencakup tiga dimensi manajemen kawasan perbatasan yaitu dimensi pertahanan dan keamanan, dimensi kesejahteraan masyarakat, dan dimensi pelestarian lingkungan. Untuk aktivitas tersebut, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Singkatnya, kebijakan pengelolaan pulau kecil yang masuk kategori perbatasan juga melibatkan sektor lain seperti kedaulatan wilayah. Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di Laut Sulawesi, terletak di timur laut dari Pulau Kalimantan, yang sat ini sudah menjadi bagian kedaulatan Malaysia, telah mendorong Indonesia untuk lebih sadar dan peduli untuk mengembangkan pulau-pulau kecil perbatasan. Terdapat lembaga-lembaga nasional dan regional telah mengembangkan program dan kegiatan untuk pulau kecil perbatasan, akan tetapi program masih berorientasi sektoral dan parsial. Sedangkan secara nasional tidak ada kebijakan mengenai manajemen pulau kecil perbatasan [33]. Termasuk juga terkait pengelolaan pulau-pulau kecil Kepulauan Sangihe berdasarkan geo-politik, ekonomi, dan daya dukung lingkungan. Sektor potensial untuk dikembangkan adalah perikanan tangkap dan komoditas perkebunan. Adapun yang menjadi prioritas kebijakan pulau kecil perbatasan ini adalah (1) pengembangan perikanan tangkap, kelapa, dan pala real; (2) demarkasi dan

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==