Imam Hariadi Sasongko - Mekanika Tanah 1

58 Tabel 3.5. Harga K tergantung nilai T dan Gs. 3.4. Analisis Klasifikasi Tanah Berdasarkan USCS Berdasarkan USCS, tanah dibagi menjadi dua bagian besar berdasarkan berat butirnya yang lolos atau tertahan saringan no. 200 (0,074 mm). Apabila yang tertahan lebih besar dari 50%, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah butir kasar dan sebaliknya, apabila yang lolos lebih besar dari 50% maka tanah diklasifikasikan sebagai tanah butir halus. Tanah berbutir kasar dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pasir dan kerikil. Kerikil (Gravel = G) adalah tanah yang tertahan pada saringan no. 4 dengan jumlah berat lebih dari 50% dari jumlah berat tanah butir kasarnya, sedangkan pasir (Sand = S) adalah tanah yang lebih dari 50% dari jumlah berat tanah butir kasarnya lolos saringan no 4. Sesuai dengan distribusi ukuran butirnya, apabila yang lolos saringan no 200 kurang dari 5% baik kerikil maupun pasir (disebut

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==