Lidya Pawestri - Mahir Menerjemahkan Teks Akademik (Edisi Re

91 Otonomi Daerah Pengertian otonomi daerah menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 32 tahun 2004 bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemberian kewenangan itu sendiri didasarkan kepada azas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Untuk menyelenggarakan otonomi daerah ini tentunya diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri dan juga didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kemandirian Keuangan Daerah Cohen (2016) menyatakan semakin besar jumlah penduduk maka suatu daerah akan menuntut pemerintah untuk mencukupi kebutuhan fasilitas publik. Adanya tuntutan tersebut maka pemerintah daerah akan meningkatkan kemandirian daerah dalam mencukupi kebutuhannnya. Sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah akan menentukan tingkat penerimaan daerah. Penerimaan daerah yang bersumber dari sumber daya alam masing-masing daerah, tentunya mengindikasikan sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah mempengaruhi kemandirian keuangan daerah (Taryoko, 2017: Hal tersebut mempunyai

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==