Lidya Pawestri - Mahir Menerjemahkan Teks Akademik (Edisi Re

136 nasabah kredit program dalam rangka penyaluran KUPS. Dukungan tersebut meliputi pemberlakuan peraturan yang lebih memihak kepada peternak. Dukungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk melakukan PKP dengan Kementerian Keuangan dan penetapan KUPS ke dalam business plan. 2)Pemerintahan, komitmen kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan daya tawar peternak diperlukan, dalam hal peningkatan akses petani terhadap perbankan sehingga peternak tidak selalu berharap dengan program bantuan sosial. Pengurangan anggaran untuk bantuan sosial dan peningkatan anggaran pendampingan dan pengawalan kredit program ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Penetapan prioritas kinerja mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah kabupaten. 3) Pelaku usaha, peningkatan aksesbilitas pelaku dengan meningkatkan feasibility pelaku sehingga perbankan tidak memandang negatif terhadap pelaku usaha peternakan. Usaha dilakukan dengan bersinergi dan integrasi sehingga membuka peluang pasar yang lebih baik dan cash flow yang lebih aman. 4) Penelitian lebih lanjut, penelitan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui dampak manfaat kredit program terhadap pendapatan petani sehingga dapat diambil kebijakan untuk keberlanjutan program kredit. Sumber: Muladno, M., Daryanto, A., & Susanti, I. (2012)

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==