Rahma Nur Praptiwi - Manajemen Pemasaran 1

52 Di Indonesia pun telah dibuat UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah: a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian f. Pendidikan perkoperasian g. Kerja sama antar koperasi. Jenis koperasi menurut fungsinya adalah sebagai berikut: 1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini, anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya 2. Koperasi penjualan/ pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini, anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa pada koperasi. 3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, yang anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini, anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==