Amalia - Material Bangunan

32 3.6.SYARAT AGREGAT MENURUT SII, ASTM DAN SK SNI 3.6.1. Syarat Mutu Agregat Untuk Beton Syarat Mutu menurut SK SNI S – 04 – 1989 – F a. Agregat Halus (pasir): 1) Butirannya tajam, kuat dan keras 2) Bersifat kekal, tidak pecah atau hancur karena pengaruh cuaca. 3) Sifat kekal, apabila diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut: a) Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12 % b) Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 10 % 4) Agregat halus tidak boleh mengandung Lumpur ( bagian yang dapat melewati ayakan 0,060 mm) lebih dari 5 %. Apabila lebih dari 5 % maka pasir harus dicuci. 5) Tidak boleh mengandung zat organik, karena akan mempengaruhi mutu beton. Bila direndam dalam larutan 3 % NaOH, cairan di atas endapan tidak boleh lebih gelap dari warna larutan pembanding. 6) Harus mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik, sehingga rongganya sedikit. Mempunyai modulus kehalusan antara 1,5-3,8. Apabila diayak dengan susunan ayakan yang ditentukan, harus masuk salah satu daerah susunan butir menurut zone 1, 2, 3 atau 4 dan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a) sisa di atas ayakan 4,8 mm, mak 2 % dari berat b) sisa di atas ayakan 1,2 mm, mak 10 % dari berat

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==