Rahma Nur Praptiwi - Manajemen Pemasaran 1

46 usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Contoh Perseroan Komanditer CV adalah bentuk perjanjian kerja sama berusaha bersama antara dua orang atau dengan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaries yang berwenang. Para pendiri CV terdiri atas persero aktif dan persero pasif. Hal yang membedakan antara kedua persero itu adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero aktif, yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan, termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero pasif, yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor dalam perusahaan, tanpa melibatkan harta dan kekayaan pribadinya. Kebaikan CV adalah: a. Kemampuan manajemen lebih besar b. Proses pendirian nya relative mudah c. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar d. Mudah memperoleh kredit

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==