Rahma Nur Praptiwi - Manajemen Pemasaran 1

47 Keburukan CV adalah: a. Sebagian sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas b. Sulit menarik kembali modal c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu 2.3.4 Perseroan Terbatas (PT) Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling popular dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bentuk PT juga dianggap lebih menjaga keamanan para pemegang saham atau pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV, pendirian PT juga dianggap dilakukan minimal oleh dua orang atau lebih. Hal ini karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar Perseroan Terbatas adalah perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal harus berjumlah dua orang, dengan jumlah modal dasar minimum RP. 50.000.000,00. Sedangkan, untuk bidang usaha tertentu, jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

RkJQdWJsaXNoZXIy MTM3NDc5MQ==