Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik

Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik


Penulis: Dr. Nining Latianingsih, S.H., M.Hum
Editor: Nunung Martina
Penyunting : Dimas Surya Perdana
Desain sampul : Arwiyandilla Gesja Supriyan
ISBN: 978-623-7342-35-9
Halaman: 252 halaman

Baca Disini

Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( LN RI tahun 2008 Nomor 58, TLN RI Nomor 4843) adalah wujud Pembaharuan Hukum sebagai pengaruh dari salah satu dari 7 (tujuh) aspek Pembaharuan Hukum, yaitu Aspek Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagaimana diketahui ada delapan aspek pembaharuan Hukum antara lain; Aspek globalisasi, aspek Politik, aspek Ekonomi, Aspek Pendidikan, aspek Ilmu Pengetahuan dan teknologi , aspek supremasi hukum dan aspek perspektif Islam.
Ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia yang terus menerus berkembang menuju tanpa batas. Manusia yang tidak hanya sekedar mempertahankan hidupnya (survival), tetapi juga untuk mengembangkan kebudayaan, memberi makna kehidupan dan memanusiakan manusia, mendorong manusia terus meneliti, mendalami ilmu pengetahuannya. Oleh karena itu pembentukan UU mengenai transaksi elektronik sebagai upaya mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang ITE (informasi dan teknologi elektronik), agar tidak terjadi kekosongan dalam bidang hukum sehingga apabila terjadi perbuatan melawan hukum sudah ada dasar hukumnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.