PERATURAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) DAN PENGENDALIAN KECELAKAAN KONSTRUKSI

PERATURAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) DAN PENGENDALIAN KECELAKAAN KONSTRUKSI

Penulis: Ir. Kusumo Drajad S., A.Md., S.T., M.Si., CSP., IPU., ASEAN Eng.
Editor: Nunung Martina
Desain Sampul dan Tata Letak: Kusumo Drajad S
ISBN: 978-623-5537-45-0
Halaman: 261 halaman

 

Buku ini menyampaikan kebijakan pemerintah yang terbarukan terkait dengan keselamatan konstruksi melalui peraturan dan perundangan. Buku ini menjelaskan bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bagi masyarakat industri konstruksi.

Buku ini membahas pula mengapa sering terjadi kecelakaan konstruksi pada saat proyek konstruksi dilaksanakan. Seberapa besar bahaya dan risiko yang dikarenakan sumber bahaya yang ada dalam pekerjaan konstruksi sehingga diperlukan pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan konstruksi.

Aktivitas pelaksanaan proyek konstruksi oleh Penyedia Jasa konstruksi pada umumnya sangat beragam dan sangat komplek yang melibatkan banyak unsur, terutama adalah sumber daya: manusia, peralatan, material lokasi dan metoda kerja dan biaya. Adapun hasil dari kegiatan jasa konstruksi dapat berupa konsep, desain dan bangunan konstruksi yang berupa: gedung, jalan, jembatan, bendungan dan sebagainya.

Mengingat pentingnya peranan jasa konstruksi pada setiap pembangunan terutama dalam rangka mewujudkan basil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dibutuhkan suatu pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi yang terencana, terarah, terpadu serta menyeluruh.

Diketahui bahwa sumber daya juga merupakan sumber bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tenaga kerja, masyarakat sekitar proyek dan lingkungan tidak boleh terkena dampak akibat dari pelaksanaan proyek. demikian pula terhadap lingkungan disekitar proyek.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. ini menyatakan bahwa “dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi ”Standar Keamanan’. Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan”. Selain adanya undang-undang no 2 tahun 2017, pelaksanaan SMKK diatur oleh kementerian teknis terkait.

Sebagai operasional UU ini telah telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No IO tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi {SMKK). Proses Pelaksanaan dan Pemantauannya dicontohkan melalui proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bangunan.

Buku ini juga memberikan pembelajaran bagi para mahasiswa dalam memahami dan mengerti tentang teori dan praktek keselamatan konstruksi, sehingga dapat digunakan sebagai refrensi di dalam penulisan skripsi maupun thesis.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.