HUKUM PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK

HUKUM PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK

Penulis: Zaenal Arifin
Editor: Nunung Martina
Desain Sampul: Arwiyandilla Gesja Supriyan
Tata Letak: Dimas Surya Perdana
PNJ Press, 2019
ISBN: 978-623-7342-28-1
Format: Cetak (POD) 178 Halaman

Baca disini

Hukum pers yaitu aturan yang ditetetapkan pemerintah dan bersifat mengikat pers dan pihak-pihak lain termasuk pemerintah dan masyarakat.Hukum Pers   ( press ) merupakan sebutan lain untuk media massa (mass media). Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban. Kode Etik jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tindak Pidana Pers

Tindak pidana adalah kejahatan atau perbuatan kriminal. Pers bisa disebut melakukan tindak pidana jika melakukan pelanggaran dalam pemberitaannya. Perbuatan wartawan atau pers yang melanggar hukum dikenal dengan sebutan Delik Pers, yaitu tindak pidana yang dilakukan pers, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, dan membocorkan rahasia negara. Tindak pidana yang dilakukan pers dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meski KUHP tidak mengenal delik pers. Sebagian besar pelanggaran yang selama ini dianggap sebagai delik pers, sebenarnya merupakan delik umum yang kebetulan dilakukan oleh pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.